Information 666...?



Berbicara tetang angka 666 adalah Informasi yang harus kita ketahui, bagaimana cara kerja setan dengan teknologi saat ini. Apa itu VeriChip, Biochip dan RFID (Radio Frequency Identification). Anda pasti ingin tahu apakah alat ini berkaitan dengan tanda 666 yang dinubuatkan dalam kitab Wahyu. Penjelasan lebih jelas Anda bisa baca dibawah ini..?

Sejarah Munculnya Chip
Sejarah terciptanya chip ini berawal ketika 9/11 (9 September 2001 ketika teroris menyerang gedung World Trade Center dengan menara kembarnya di New York dan juga gedung Pentagon),yakni dengan menabrakkan pesawat Boing 767 ke bangunan gedung-gedung tersebut. Hancurnya gedung WTC telah menewaskan 2.283 orang. Sejarah kelam dan memilukan ini dikenal dengan sebutan Tragedi Kemanusian Sebelas September 2001.

Peristiwa ini baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengusik dan menyakiti rasa kemanusian semua bangsa di dunia, terutama bangsa Amerika itu sendiri. Ketika peristiwa ini terjadi, tidak semua korban meninggal seketika. Cukup banyak yang mengalami luka ringan maupun berat dan ketika korban-korban yang luka tersebut dibawa ke rumah sakit, pihak rumah sakit mengalami kesulitan untuk bisa langsung menolong korban-korban tersebut karena misalnya ada korban yang membutuhkan transfusi darah, mereka tidak tahu golongan darah sang korban. Kalau harus dilakukan test darah lebih dahulu, hal ini menghambat upaya pertolongan karena dalam situasi seperti itu keselamatan sang korban ada dalam hitungan detik.

Demikian juga ketika akan diberi obat, dokter juga tidak bisa langsung memberikan karena tidak tahu sejarah penyakit yang pernah diderita sang korban, apakah ia memiliki alergi terhadap obat-obatan tertentu. Para dokter dan pihak rumah sakit juga mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak keluarga korban karena umumnya kartu identitas korban hilang tercecer entah dimana.

Dari pengalaman tersebut para dokter ini mengatakan, kalau saja ID-nya ditanam dalam tubuh, maka ketika tiba di rumah sakit, tinggal di scan langsung keluar data sang korban sehingga bisa langsung diberikan pertolongan.


VeriChip
Di Wikipedia terdapat penjelasan bahwa ada sebuah perusahaan di Amerika yang bernama Destron Fearing, yang merupakan anak usaha dari Applied Digital Solutions berhasil menciptakan sebuah chip yang diangan-angankan oleh para dokter tersebut yang diberi nama VeriChip dan chip ini telah mendapatkan pengesahan dari Federal Food, Drug and Cosmetic Act Amerika (US FDA) pada tahun 2004. Karena banyaknya kontroversi yang berkaitan dengan chip ini khususnya dari kalangan Kristen yang mengaitkan chip ini dengan 666 di Wahyu 13:16-18, maka kemudian VeriChip berganti nama menjadi PositiveID dan produksinya telah dihentikan pada tahun 2010.

Namun demikian saat ini masih cukup banyak pasien  khususnya orang-orang tua di Amerika- di tubuhnya dipasang VeriChip dengan tujuan itu.

VeriChip bukanlah chip666
VeriChip bukanlah chip666 seperti yang dinubuatkan dalam kitab Wahyu 13:16-18, “Dan ia menyebabkan, sehingga kepada semua orang, kecil atau besar, kaya atau miskin, merdeka atau hamba, diberi tanda pada tangan kanannya atau pada dahinya, dan tidak seorang pun yang dapat membeli atau menjual selain dari pada mereka yang memakai tanda itu, yaitu nama binatang itu atau bilangan namanya. Yang penting di sini ialah hikmat: barangsiapa yang bijaksana, baiklah ia menghitung bilangan binatang itu, karena bilangan itu adalah bilangan seorang manusia, dan bilangannya ialah enam ratus enam puluh enam”.

Mengapa?
Karena Belum menemukan satu ayat pun khususnya di kitab Wahyu yang menjelaskan bahwa kalau seseorang sudah memakai tanda 666, maka tanda itu bisa dilepas, sedangkan ukuran VeriChip cukup besar, sebesar biji beras, sehingga kalau dipasang di tubuh manusia, maka masih bisa dilepas lagi, melalui operasi.

Selanjutnya, mungkin ada yang berpendapat bahwa VeriChip memang cukup besar, tetapi: “Bagaimana kalau pada saatnya nanti alat ini dipasang secara diam-diam atau dengan sembunyi-sembunyi oleh antekanteknya si antikris, sehingga orang yang dipasanginya tidak tahu di mana letak chip (VeriChip) itu?” Jawabnya adalah: “Pasti ketahuan” Mengapa?

Karena sekalipun VeriChip ini dipasang secara diamdiam atau dengan sembunyi-sembunyi, namun karena chip ini terbuat dari logam, maka keberadaannya bisa dilacak dengan menggunakan Metal Detector.



Biochip
Baru pada tahun 2009, tercipta jenis chip yang lain, yang disebut biochip yang bahannya terbuat bukan dari logam melainkan dari gel. Ukuran biochip sangat kecil, hanya 0,1 mm2 atau sebesar/ setebal sebuah rambut manusia. Secara umum ukurannya seperti ini, namun produk yang terbaru ada yang ukurannya 0,07 mm2. Kalau chip seperti ini disuntikkan ke pembuluh darah manusia, maka biochip ini tidak akan bisa dilepas dan dilacak keberadaannya karena sampai saat ini belum ditemukan suatu cara bagaimana bisa melacak keberadaan chip ini. Karena bahannya terbuat dari gel, maka tentunya tak bisa diditeksi dengan menggunakan metal ditector.

Biochip ini banyak produknya dan data-data mengenai biochip ini bisa diperoleh antara lain dari Freedonia. Freedonia adalah sebuah perusahaan research yang menerbitkan buku/jurnal mengenai banyak hal dan salah satu bukunya menjelaskan tentang seluk beluk biochip. Buku ini memaparkan hasil research antara lain berupa nama dan profil perusahaan yang membuat biochip, nama dan profil perusahaan yang mensuplai bagian-bagiannya; jadi, seperti mobil. Bagaimana kondisi pasar dari biochip, bidang-bidang yang memerlukan biochip, berapa besar nilai pasarnya, sampai teknologi pembuatannya. Salah satu perusahaan pembuat biochip yang menarik, namanya Illumina Incorporated.

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa 666 adalah barcode; jadi, apa kaitannya barcode dengan chip?

Salah seorang dari kami memiliki 3 perusahaan teknologi informasi dibidang pembuatan business software, e-commerce dan game developer dan ia sudah menanyakan ke manajer perusahaannya berkali-kali: “Apakah sistem yang digunakan dalam chip itu sama dengan sistem barcode ?”. Jawabannya ialah: “Pada prinsipnya sama, hanya kalau barcode diprint, kalau chip ini 666-nya atau barcodingnya diprogram ke dalam chip”.

Mengapa hal ini penting, karena antikris itu ada kaitannya dengan chip yang tandanya 666. Jadi sebenarnya tanda 666 itu sama seperti chip KTP.

Kalau chip KTP itu chipnya ada di dalam kartu, sedangkan kalau yang 666 chipnya ditanam di tubuh manusia.

Jadi chip ID atau chip KTP yang ditanam di tubuh manusia itu sebenarnya dalam bentuk apa dan apakah sudah akan dilakukan atau belum, masih belum diketahui.

Health Care
Di Amerika Serikat pada tanggal 23 Maret 2010 mulai disahkan sebuah undang-undang mengenai jaminan kesehatan yang dikenal sebagai Obama Care. Obama Care resminya bernama The Patient Protector and Affordable Care Act atau lebih dikenal sebagai Health Care, Bill HR 3200, tetapi karena Obama yang memprakarsainya, maka akhirnya dikenal sebagai Obama Care. Upaya ini terkenal sebagai Obama Care karena merupakan suatu terobosan dalam perawatan kesehatan masyarakat seperti yang mulai dipopulerkan di Jakarta dengan nama Kartu Jakarta Sehat. Baik di Indonesia, apalagi di Amerika, biaya kesehatan itu sangat mahal, tidak jarang seseorang menjadi bangkrut karena uangnya habis bahkan mungkin masih berutang karena sakit dan harus membayar biaya rumah sakit, obatobatan, bermacam-macam test, foto, biaya dokter dan yang lainnya.

Obama mengatakan bahwa pada tahun 2010 ketika Obama Care diajukan, di Amerika ada 50 juta penduduk Amerika yang belum berasuransi, padahal kalau tidak memiliki asuransi, begitu mereka sakit, mereka bisa bangkrut. Mengapa mereka tidak berasuransi?

Obama mengatakan karena biaya asuransinya sangat mahal, mereka tidak mampu membayarnya. Mengapa biaya asuransi mahal? Karena biaya kesehatan mahal. Mengapa biaya kesehatan mahal? Obama mengatakan, minimal karena dua alasan:

Pertama: karena banyak yang menyalahgunakan ID. Jadi misalnya, ada seseorang yang tidak memiliki asuransi, orang tersebut sakit, kemudian meminjam kartu asuransi orang yang kira-kira wajahnya mirip dengannya, sehingga walaupun orang tersebut sebenarnya tidak berhak, biaya kesehatannya tetap ditanggung asuransi.

Alasan kedua, karena banyak pemilik asuransi mengklaim pelayanan yang sebenarnya bukan untuk mereka. Misalnya, untuk perawatan gigi, perawatan itu ditanggung pemerintah, atau ditanggung asuransi kalau pasien atau tertanggung tergolong orang miskin. Tetapi begitu mereka cukup mampu/kaya, maka orang itu harus membayar sendiri. Demikian juga untuk perawatan kecantikan, kecuali mereka miskin atau keperluannya memang parah, baru diberikan. Namun dalam prakteknya banyak juga orang kaya mengklaim sehingga Obama mengatakan akhirnya biaya asuransi menjadi mahal, sebab itu dalam Bill HR 3200, yang disahkan oleh Senat hari Minggu, tgl 21 Maret 2010 dan kemudian ditandatangani oleh Obama hari Selasa berikutnya sehingga Undang-undang ini mulai berlaku setelah dokumen itu ditandatangani kedua belah pihak, mulai berlaku tanggal 23 Maret 2010.

Pada halaman 1001, dikatakan bahwa : Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika harus membuat satu alat pendaftaran kesehatan berskala nasional (dalam bagian ini mengacu sebagai ‘pendaftaran’) untuk memfasilitasi analisis keamanan pascapasar dan meng output data pada masing-masing alat yang “sedang digunakan atau telah digunakan pada seorang pasien; “dan merupakan “sebuah alat dengan klasifiksi kelas III; atau “sebuah alat dengan klasifikasi kelas II yang dapat diimplant (dipasang/ditanam ke dalam tubuh), sebagai alat pendukung kehidupan, atau pemelihara kehidupan.”

Alat dengan klasifiksi kelas III
Jadi alat dengan klasifikasi kelas III sudah ada di alat-alat yang digunakan oleh pasien, misalnya seseorang berpenyakit jantung dan memakai alat pacu jantung, maka di alat pacu jantung ini, sudah ada chip yang bisa memberikan banyak informasi, misalnya apakah peralatannya masih berfungsi dengan baik, atau baterainya sudah hampir habis serta data-data mengenai pasien, data kesehatan pasien tersebut serta data-data lainnya.

Alat dengan klasifikasi kelas II
Namun apakah sesungguhnya yang dimaksudkan dengan sebuah alat dengan klasifikasi kelas II yang dapat ditanam di dalam tubuh?

Federal Food, Drug, and Cosmetic Act di halaman 2004 menjelaskan : Jadi alat dengan klasifikasi kelas II itu adalah suatu alat yang ditanam dalam tubuh pasien dan merupakan sebuah “sistim RFID yang ditanamkan ke dalam tubuh sebagai alat informasi tentang identifikasi/ID dan kesehatan pasien”. Tujuan dari alat dengan klasifikasi kelas II ialah untuk mengumpulkan data dari pasien-pasien medis, seperti: “data klaim pasien, data survei pasien, arsip analisis yang sudah terstandarisasi yang memungkinkan untuk dilakukan pengumpulan dan analisis data dari data lingkungan yang berbeda, catatan kesehatan elektronik, dan data lain yang dianggap memadai oleh Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika.

Jadi alat dengan klasifikasi kelas II adalah yang ditanamkan ke dalam tubuh manusia. Alat ini bisa menjelaskan identifikasi, siapa namanya, memberikan informasi, apakah orang ini pernah sakit, selain juga data klaim orang tersebut. Salah satunya ialah berkaitan dengan rekening bank dari orang yang bersangkutan. Manfaatnya ialah kalau orang itu sudah mengeluarkan biaya kesehatan/perawatan dan ingin mengklaim biaya tersebut ke pihak asuransi maka dana pengganti dari asuransi tersebut bisa ditransfer langsung oleh pihak asuransi ke rekening pasien atau pemegang asuransi tersebut. Namun rekening pasien tersebut juga bisa dijadikan sarana untuk pengecekan, misalnya, ada pasien yang mengaku miskin, pasien tersebut sakit gigi, maka pihak asuransi akan langsung mengecek rekening pasien tersebut di bank, kalau pasien tersebut benar-benar termasuk orang miskin, maka biaya perawatan gigi tersebut ditanggung pemerintah/asuransi, tetapi kalau dia termasuk orang kaya, maka biaya perawatan gigi tersebut langsung dipotong dari rekening pasien tersebut.

Di HR 3200 halaman 1004 dikatakan, tidak lebih dari masa 36 bulan setelah penandatanganan, program ini harus sudah dijalankan.

Apa yang harus sudah dijalankan ? Kalau dibaca lebih lanjut apa yang sudah harus selesai atau yang sudah harus jalan itu, ada 3 hal:

Yang pertama, Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri sebagai penanggung jawab operasional dari Bill HR 3200, sudah harus menentukan chip yang mana yang akan digunakan dari sekian banyak chip yang ada di pasar dan kalau di Amerika Serikat, chip yang dipilih sudah harus disetujui oleh Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FDA).

Yang kedua, UU yang berkaitan dengan pelaksanaan perawatan kesehatan sudah harus dibuat dan mulai disosialisasikan. Jadi misalnya undang-undang mengenai hak dan kewajiban pemerintah maupun warga pengguna asuransi, segala macam definisi dan prosedur untuk pelaksanaan Obama Care, tentunya termasuk apa yang ditanggung dan yang tidak ditanggung serta prosedur untuk klaim asuransi. Selain itu termasuk juga apa sangsi bagi yang tidak mengikuti prosedur atau yang melanggar ketentuan yang ada.

Karena Obama Care dikaitkan dengan bank atau sector keuangan, maka juga harus ada UU yang memerinci kerjasama tersebut. Dan tentunya juga ada peraturan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak dan sangsi bagi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi. Hal yang tak kalah pentingnya ialah upaya pemerintah dalam mensosialisasikan program tersebut.

Yang ketiga, pemasangan chip kelas II sudah harus mulai dilaksanakan. Jadi, dalam jangka waktu 3 tahun program ini sudah harus berjalan, yaitu sebelum tanggal 23 Maret 2013. Kalau begitu, apakah mulai tanggal 23 Maret 2013 seluruh penduduk Amerika akan dipasang chip ?

Tentunya tidak demikian. Tanggal tersebut hanya merupakan awal, namun kapan mulai pemasangan chip tersebut secara lebih masal, tentunya pemerintah Obama akan melihat situasi dan kondisi mengingat cukup banyak orang Kristen yang menolak pemasangan chip ini. Selain itu urutan kejadian yang akan menimpa umat Tuhan di masa aniaya yang akan dibahas di bab mengenai Masa Tribulasi, maka disana terlihat bahwa pemasangan chip secara masal dan mendunia tidak terjadi di bagian awal.


RFID (Radio Frequency Identification)
Bagaimana cara melacak biochip atau orang/barang yang dipasang biochip ? Chip itu pada dasarnya ada dua jenis: ada yang aktif dan yang tidak aktif. Misalnya, kartu kredit, chipnya tidak aktif. Kalau ada di kantong kita, chip pada kartu kredit tidak melakukan suatu aktivitas apapun. Berbeda dengan handphone, HP itu chipnya aktif, begitu HP itu dihidupkan, maka HP akan mencari sinyal sehingga tersambung dengan salah satu provider. Di perkembangan selanjutnya provider bisa melacak keberadaan seseorang melalui HP-nya, itu sebabnya KPK bisa menangkap banyak koruptor karena antara lain mereka melacak lokasi HP orang yang menjadi target mereka. Dari HP-nya KPK bisa tahu targetnya sedang ada di mana khususnya bila sang target membawa-bawa HP tersebut.

Chip pada kartu kredit tidak aktif dan akan mulai aktif ketika digesek, dengan memberi sinyal kontak ke pusatnya. Sedangkan kartu Flash, kartu e-Toll, kedua kartu ini aktif walaupun tidak ada baterainya karena sistemnya RFID (Radio Frequency Identification). Alat RFID akan memancarkan frekuensi radio dan ketika kartu Flash masuk di radius frekuensi ini, maka alat ini akan membaca data-data kartu tersebut. Ada Pak Anu, kartunya nomor sekian, saldonya sekian, misalnya ada sejuta rupiah, dan kalau Pak Anu keluar dari jangkauan frekuensinya, maka dia tidak terlacak lagi. Tetapi ketika Pak Anu masuk ke frekuensi mana pun, dari jaringannya di BCA misalnya, maka datanya terbaca. Itu sebabnya kalau menggunakan kartu Flash, kartu tersebut tinggal ditempelkan ke alat pembaca kartu dan langsung bisa memotong dana yang ada tanpa perlu digesek dulu seperti kartu kredit. Kartu Flash atau e-Toll dapat langsung ditempel karena, begitu kartu tersebut masuk ke radius frekuensinya, datanya langsung terbaca. Misalnya, dananya ada sejuta, dipotong Rp 100.000,–begitu kartu ditempelkan ke alat pembaca, ted… langsung saldo kartu tersebut terpotong Rp 100.000,- Itulah sistem RFID.

Sumber: Buku Benarkah Chip sebagai pegenap 666?
Penulis: Pdt. Dr. Jopie Rattu , D.Th , Ph.D. Sridadi Atiyanto, Ph. D.
Drs.Yunus Ciptawilangga, MBA.

0 Response to "Information 666...?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel