Menabur Fatwa Haram, Menuai Syariah




Menabur Fatwa Haram, Menuai Syariah

Ternyata ada beberapa teman yang tidak tahu MUI sudah mengharamkan pluralisme, sekularisne dan liberalisme. Sejauh ini yang saya tahu Gus Dur pun pada saat fatwa MUI itu muncul tahun 2005 tidak setuju pada fatwa tersebut. MUI memaknai pluralisme secara keliru. Pluralisme bukan berarti mencampur aduk ajaran agama dan terlibat dalam ibadah umat agama lain. Pluralisme bukan menganggap agamanya saja yang paling benar sehingga suatu kelompok akan menghakimi umat agama lain dan mempersekusinya (seperti yang terjadi pada Ahmadiyah di Lombok dan Syiah di Sampang, Madura).

Sedangkan untuk sekularisme bukan berarti Indonesia menjadi negara yang tidak peduli agama. Sudah jelas ada Pancasila sila pertama, ada pasal 29 UUD, ada Kementerian Agama dan ada peraturan pemerintah tentang hari raya keagamaan, ada kurikulum pendidikan agama serta dana untuk pembinaan umat beragama. Sekularisme seharusnya dimaknai sebagai negara yang bebas dari kepentingan suatu agama, netral terhadap semua agama. Jika sekularisme itu haram, apakah berarti negara harus berdasarkan hukum agama tertentu? Jika sekularisme itu haram, apakah berarti negara harus mengatur kehidupan warga negara berdasarkan agama? Agama yang mana? Di Indonesia hidup 6 agama dan agama-agama etnis lain yang tumbuh namun sedikit jumlah umatnya seperti Sunda Wiwitan, Karahiyangan, Parmalim, Yudaisme dll.

Apakah mengharamkan sekularisme itu cuma modus demi mewujudkan negara Indonesia berdasarkan syariah? Mungkin kita bisa melihat jawabannya jika Maruf Amin menjadi wakil presiden. Kenapa Maruf Amin yang saya sebut? Kan pemilu presiden nanti yang menang Jokowi-Maruf Amin, jadi saya penasaran apakah Maruf Amin, sang pembuat fatwa haram pluralisme, sekularisme dan liberalisme ini bisa menerima keberagaman di Indonesia dan bisa memisahkan antara agama dan negara.

Sumber: FB Monique Rijkers

0 Response to "Menabur Fatwa Haram, Menuai Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel